Reformasi di Kantor Pajak
Kecil memang, tapi tulisan beliau ibarat oasis ditengah padang gersang, yang mampu memberi kesejukan ditengah sikap skeptis masyarakat terhadap modernisasi DJP, ditengah masih banyaknya keluhan dan pengaduan masayarakat tentang buruknya pelayanan dan integritas petugas pajak setelah modern. Tulisan beliau juga laksana obor yang mampu kembali menyalakan semangat kita yang benar-benar menginginkan kemajuan dan perbaikan di DJP.
Terimakasih kepada teman-teman KPP Madya Bekasi! Integritas dan profesionalisme teman-teman telah memunculkan oasis dan menyalakan obor itu. Untuk itu Direktur KITSDA telah memberikan apresiasi kepada segenap jajaran pimpinan dan pegawai KPP Madya Bekasi khususnya yang terkait dengan pelayanan terhadap PT. Osimo Indonesia melalui Surat Nomor S-256/PJ.11/2008 tanggal 14 November 2008. Surat tersebut ditembuskan kepada Bpk. Direktur Jederal Pajak dan Kakanwil DJP Jawa Barat II. Surat tersebut juga telah kami bacakan dalam acara Internalisasi Nilai-Nilai Organisasi DJP di hadapan 1300-an pegawai Kantor Pusat DJP, Senin dan Rabu kemarin… dan mendapat apresiasi yang positif dari mereka!!
Buat teman-teman lain semoga pengakuan-pengakuan khususnya dari pihak eksternal tersebut dapat menjadi pemicu untuk senantiasa memberikan karya terbaik. Kami yakin bahwa sebagian besar pegawai juga telah berdedikasi dan melakukan hal yang sama bahkan mengalami tantangan yang lebih berat, atau melakukan hal yang lebih baik, dalam bekerja, namun belum tersampaikan atau tidak terekspos ke permukaan sehingga organisasi terkesan tidak memperhatikan hal tersebut. Untuk itu yakinlah bahwa Yang Maha Kuasa tidak pernah tidur, selalu menghitung dan menyaksikan!! Dan kebaikan-kebaikan tersebut akan menjadi tabungan anda yang sewaktu-waktu dapat cair dalam bentuk berbagai kebaikan lain yang melimpahi anda dan keluarga jika anda iklhas melakukannya..!!
Bahwa pengakuan tersebut pasti bukanlah tujuan akhir, namun banyaknya pengakuan dan pandangan positif dari pihak eksternal, tentu akan menjadi bekal dan senjata tersendiri bagi pimpinan untuk terus memperjuangkan kemajuan DJP termasuk memperbaiki pemenuhan hak-hak bagi pegawai… yang sekarang ini masih banyak dikeluhkan pegawai. Kita doakan saja…
Berikut adalah artikel “Reformasi di Kantor Pajak”, yang telah diijinkan oleh Bpk. Hasanudin Abdurrakhman untuk ditampilkan di web KITSDA:
Reformasi di Kantor Pajak
11 November 2008
Ketika Departemen Keuangan mencanangkan reformasi birokrasi saya skeptis. Isu yang muncul ketika itu seolah pusat reformasi ini pada sistem remunerasi. Apa iya kalau gaji pegawai diperbaiki lantas mereka berhenti korupsi? Suatu ketika saya diundang menghadiri sosialisasi masalah perpajakan oleh KPP Karawang. Waktu itu pembicaranya adalah Kakanwil Ditjen Pajak Jawa Barat. Isi pembicaraannya lagi-lagi soal reformasi di Kantor Pajak. Ketika itu saya juga skeptis<http://berbual.com/politik-dan-birokrasi/punya-npwp/>.
Sekitar 3 bulan yang lalu, perusahaan tempat saya bekerja mengajukan restitusi PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi . Jumlahnya lumayan untuk ukuran sebuah PMA berskala kecil. Semua dokumen saya lengkapi, lalu permohonan saya ajukan. Saya ketar ketir. Di masa lalu restitusi PPN adalah salah satu objek perasan petugas pajak. Suara-suara di sekitar saya bernada sama soal ini. “Kembali 50% itu bagus, bisa 70% excellent.”
Meski yakin tidak ada yang salah dengan dokumentasi perpajakan perusahaan kami, saya tetap ketar ketir. Salah satunya karena trauma masa lalu. Ada saja kesalahan yang diungkit petugas pajak untuk membuka pintu negosiasi soal imbalan kalau nanti dana yang direstitusi sudah cair. Kali ini pun saya pasrah. Pokoknya serahkan saja dulu aplikasinya, kalau ada “masalah” ya siap-siap negosiasi.
Prosesnya berjalan relatif cepat. Setelah beberapa kali diminta melengkapi dokumen, disertai kunjungan petugas, akhirnya saya dapat kabar bahwa restitusi kami disetujui, nyaris tanpa koreksi. Sejauh prosesnya berjalan, tidak ada isyarat dari petugas untuk minta sesuatu.
Situasi ini jelas membingungkan buat saya. Biasanya belum-belum sudah ada bisik-bisik, isyarat, dan lain-lain. Bagaimana saya harus bersikap? Kalau saya tawarkan sesuatu, saya khawatir dituduh menawarkan suap. Kalau saya diam saja, bisa-bisa masalah perpajakan saya dipersulit di masa depan.
Dalam hati saya bertekad, sebisa mungkin saya tidak ingin memberi sesuatu ke petugas pajak. Sejauh yang sudah berjalan, saya lihat sudah ada beberapa perbaikan nyata dalam pelayanan mereka. Tapi soal uang imbalan ini adalah soal yang paling krusial. Kalau saya tawarkan sesuatu, meski mereka tidak meminta, boleh jadi mereka juga tidak akan menolak. Kalau itu terjadi, saya justru turut berperan dalam merusak tatanan baru yang dicanangkan lewat reformasi birokrasi.
Konsultasi juga saya lakukan dengan teman-teman yang punya kepedulian tentang masalah ini. Ada yang masih menjalankan tradisi lama, memberi sesuatu pada petugas, dan petugas itu menerimanya. Tapi akhirnya saya memutuskan untuk tidak memberi apapun ke petugas.
Akhirnya tadi pagi staf saya memberi tahu bahwa uang restitusi sudah masuk ke rekening kami. Sekali lagi saya sempat bingung harus berbuat apa. Nah, kebetulan hari ini atas undangan kami datang 2 orang petugas dari Seksi Pelayanan KPP Madya Bekasi untuk menjelaskan soal kewajiban punya NPWP kepada karyawan perusahaan kami. Ketika penyuluhan selesai, pas jam makan siang. Saya tawarkan kepada mereka untuk makan siang bersama. Tapi mereka menolak.
Di masa lalu, adalah lumrah kalau perusahaan menjamu makan petugas pajak. Di situ negosiasi dapat dimulai. Kali ini petugas sepertinya benar-benar menutup peluang itu. Meski mereka bukan petugas yang tadinya mengurusi restitusi saya, sikap mereka ini bagi saya mewakili sikap institusi. Maka tekad saya bulat. Sama sekali tidak perlu memberi imbalan kepada petugas. Kalau itu saya lakukan saya melanggar hukum. Dan lebih buruk lagi, saya merusak tunas reformasi yang sebetulnya juga saya harapkan untuk tumbuh dan berkembang.
Tulisan ini adalah wujud rasa syukur saya atas perubahan di Kantor Pajak. Perubahan ini tentu belum mencerminkan hasil reformasi secara menyeluruh. Tapi serpihan peristiwa ini bagi saya adalah titik penting bagi perubahan menuju Indonesia yang lebih baik.
Reformasi adalah soal perubahan mind set. Petugas pajak sudah menunjukkan perubahan itu. Masalahnya, bisakan wajib pajak mengubah mind set mereka? Saya sendiri merasakan betapa sulit mengubah mind set itu. Perlu banyak konsultasi hingga saya sampai pada kesimpulan bahwa petugas pajak sudah berubah.
Bagi mereka yang selama ini diuntungkan oleh kebusukan petugas pajak, cerita seperti yang saya alami ini boleh jadi merupakan lonceng kematian buat mereka. Semoga petugas pajak bisa konsisten, termasuk dalam menangani para wajib pajak yang nakal. Dari saya, sikap petugas pajak ini semakin mempertebal komitmen saya untuk senantiasa mengelola urusan perpajakan secara sahih.




Posting Komentar